SUMENEP, koranmadura.com – Kelanjutan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pasca penundaan belum ada kejalasan. Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum menentukan waktu tahapan kembali akan dimulai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Moh. Ramli mengatakan, sampai saat ini Pemerintah Daerah belum menetapkan lanjutan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak. Sesuai kebijakan Pemerintah Pusat penundaan Pilkades dilakukan selama dua bulan terhitung mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021. “Jadi, kami tunggu hingga 9 Oktober ini,” kata Ramli.
Sebenarnya kata Ramli, di Sumenep sudah bisa mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan Pilkades serentak. Meski begitu Panitia Pilkades belum berani menjadwalkan tahapan karena ada ketentuan yang harus dipatuhi.
Salah satunya setiap tahapan hingga pelaksanaan Pilkades serentak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Selain itu tidak berada pada level 4 Covid-19. Saat ini kata Ramli Sumenep sudah memasuk level 3 dari sebelumnya berada di level 2.
Dengan begitu kata Ramli Sumenep masih memenuhi syarat untuk melaksanakan Pilkades serentak jika dilihat dari suasana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). “Tapi indikator lain, untuk zona level 3 ini capaian vaksin secara akumulatif di kabupaten harus 40 persen, sementara saat ini masih di kisaran 24 persen,” jelasnya.
Oleh karena itu lanjut Ramli Pemerintah Daerah dan Panitia Pilkades Kabupaten belum merumuskan dimulainya kembali tahapan Pilkades serentak termasuk waktu pemungutan suara.
“Komitmen kami tetap segera menuntaskan tahapan ini, tapi harus fahami bersama jika pelaksanaan Pilkases bakal dilakukan ditengah Pandemi Covid19 dan harus memenuhi semuanya mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Ramli.
Untuk diketahui, tahun ini pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sumenep, Madura bakal diikuti sebanyak 84 desa yang tersebar di 19 Kecamatan. (JUNAIDI/ROS/VEM)