PAMEKASAN, koranmadura.com-Tiga pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil ditangkap oleh Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Ketiga pelaku curanmor tersebut, berinisial FA (22), warga Desa Sawah Tengah Kecamatan Robatal, Sampang, dan NR (24), warga Dusun Plampe’an, Desa Gunung Eleh Kecamatan Kadungdung, Sampang. Kemudian S (30), Warga Dusun Timur, Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Penangkapan tersebut dilakukan di tempat yang berbeda, inisial FA berhasil diamankan petugas di Gang Buntu, tepatnya di daerah toko Jihan yang beralamat Jl. KH. Amin Jakfar Kecamatan Pamekasan, Sabtu, 6 November 2021.
Kemudian (S) dan (NR) ditangkap di rumahnya masing-masing, Hari Rabu, 7 November 2021. Barang bukti yang diamankan dar mereka yaitu, satu unit sepeda motor merk honda beat rarna putih dengan Nopol M 5924 WY dan satu nit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan Nopol, W 2269 NBG.
“Alhamdulillah, Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa, 23 November 2021.
Menurut pengakuan tersangka, tersangka melakukan aksinya di 11 lokasi di Pamekasan yaitu, di area parkir Indomart, di Jalan Trunojoyo, area parkir toko rumah mebel Jalan Segara, area parkir IAA BABIES SHOP & SPA Jalan Segara, area parkir toko lampu merah Jalan Pasar Pao, area parkir Toko Elzatta Jalan Kabupaten No 44, area parkir Indomart Jalan Dirgahayu, area parkir Toko Basmalah Jalan Kangenan, area parkir Alfamart Jalan Pintu Gerbang.
Kemudian depan Toko Jihan, Jalan Gladak Anyar, area parkir Alfamart Jalan Raya Panglegur, dan depan toko Elizabet depan Arek Lancor Kabupaten Pamekasan.
“Pasal yang disangkakan 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” paparnya.SUDUR/ROS/VEM