SUMENEP, koranmadura.com – Seorang advokad mendatangi kantor Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Senin, 22 November 2021.
Kedatangan advokad bernama Kurniadi ini, salah satunya, dalam rangka menagih janji Pemkab Sumenep, dalam hal ini Bagian Hukun, untuk menjalankan apapun putusan pengadilan terkait sengketa hasil Pilkades Matanair tahun 2019 silam.
“Ke sini untuk menagih apa yang pernah dijanjikan oleh Bagian Hukum. Dulu, waktu masyarakat Matanair tidak puas dengan hasil pilkades, disarankan untuk menempuh jalur hukum, dan apapun putusan PTUN akan patuh,” tuturnya.
Namun faktanya, lanjut dia, setelah lebih dari satu tahun, dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, ternyata putusan pengadilan itu tidak dilaksanakan.
Putusan pengadilan yang tidak dilaksanakan yang dimaksud ialah mencabut Keputusan Bupati Sumenep tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak 2019 di Kabupaten Sumenep, 2 Desember 2019, atas nama Ghazali, serta Mengangkat atau Melantik Ahmad Rasyidi sebagai Kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, periode 2019-2025.
“Dua perintah pengadilan itu tidak ada satu pun yang dilaksanakan. Dicabut, ya, tidak. Mengangkat, ya, tidak. Siapa yang memberikan pendapat hukum kepada bupati untuk melanggar (putusan) ini? Kalau tidak Bagian Hukum, terus siapa?” tegas pria yang dalam sengketa tersebut menjadi kuasa hukum Ahmad Rasyidi itu.
Terlepas dari persoalan tersebut, dalam kesempatan yang sama Kurniadi juga mendesak Pemkab Sumenep melaksanakan rekomendasi DPRD setempat terkait Pilkades Poteran, Kecamatan Talango, agar menunda pelaksanaannya.
“Kenapa? Karena tidak ada alasan untuk tidak menjalankan perintah pengadilan untuk memasukkan nama Suparman sebagai bakal calon, sebelumnya didiskualifikasi. Tapi kalau dimasukkan sekarang, bagaimana dia akan menggalang dukungan? Jadi memang harus ditunda dulu,” tambah pria yang juga menjadi kuasa hukum dari Suparman tersebut.
Saat mendatangi kantor Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Kurniadi ditemui Kasubbag Bantuan Hukum, Sudarmadji. Namun ia tak banyak memberikan penjelasan mengenai dua persoalan itu.
“Besok insya Allah Pak Kabag ada. Jadi silakan besok klaridikasi langsung. Mungkin kalau Pak Kabag bisa memberikan jawaban. Tapi kalau saya, mohon maaf tidak bisa menyampaikan statemen apa-apa,” ujarnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)