SUNENEP, koranmadura.com – Seorang pria yang berprofesi sebagai konsultan pendidikan harus berurusan dengan pihak kepolisian. RA ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pria asal Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep itu ditangkap saat berada di depan Dealer Honda UD Sinar Baru Jaya, Jalan Trunojoyo, Desa Gedungan, Kecamata Batuan, Sumenep.
“Dia ditangkap Selesa kemarim oleh Satresnarkoba Polres Sumenep,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu.
Menurut Widi, penangkapan itu berudasarkan informasi masyarakat. Dimana di wilayah Kecamatan Batuan Sumenep akan ada transaksi narkoba. Setelah melakulan penyelidikan, diketahui ada orang yang mencurigakan dan diduga akan melakukan transaksi sabu.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberar ± 0,38 gram. “Barang bukti itu ditemukan didalam saku celana belakang,” jelas dia.
Setelah ditunjukkan, pria kelahiran Sumenep, 05 Februari 1981 itu mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Saat itu barang bukti beserta pemiliknya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat itu Polisi juga mengamankan satu unit Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warma hitam Nopol M-3881-TE yang digunakan RA.
Hasil serangkaian penyidikan, RA ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan di rumah tahanan Polres Sumenep.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Widi. (JUNAIDI/ROS/VEM)