PAMEKASAN,koranmadura.com – Pengadaan buku Madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terindikasi korupsi. Pasalnya, ditemukan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
Pengadaan buku yang bersumber dari Dana Operasional Sekolah (BOS) kurang lebih Rp 3,2 miliar, diduga kuat dikoordinir secara sistemik oleh Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Pamekasan, Rosul dan Kelompok Kerja Madrasah.
Temuan kejanggalan dari Pusat Kajian dan Pengaduan Publik (PKPP) ini akan diteruskan kepada penegak hukum.
Menurut Ketua DKPP, Bara Fawaid, pihak madrasah berhak untuk belanja dana BOS, termasuk pengadaan buku wajib.
“Kemenag tidak boleh ikut campur soal belanja BOS, hasil investasi yang koordinir pengadaan buku ini mengarah kepada Kasi Pendma dan KKM,” kata Bara Fawaid, Selasa, 2 November 2021.
Penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang ini tidak hanya terjadi tahun ini, 2021.
“Pengadaan buku yang dikoordinir dari tahun-tahun sebelumnya, kami terus mendalami kasus ini, nanti kami teruskan kepada penegak hukum soal pidananya,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pendma Kemenag Pamekasan, Rosul, tidak memberikan keterangan. Ia beralasan tidak enak badan.
“Maaf baru buka, karena tidak enak badan,”tutur Rosul, saat dikonfirmasi via WhatsApp.(RIDWAN/ROS/VEM)