SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini telah memiliki Perbup Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pramuwisata.
Keberadaan Perbup 63 Tahun 2021 itu diharapkan dapat kendongkrak pendapatan pada sektor pariwisata serta memberikan kenyamanan bagi wisatawan.
Salah satu yang diatur di dalam Perbup itu ialah penerapan satu pramuwisata dalam satu bus pariwisata. Hal ini dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap wisatawan yang berkunjung ke Sumenep.
Secara umum, tugas pramuwisata diatur pada Pasal 6 Ayat (1) Perbup Nomor 63 Tahun 2021, yaitu memiliki lingkup tugas dalam wilayah Kabupaten Sumenep.
“Pramuwisata bertugas mengatur wisatawan, baik rombongan maupun perorangan, yang mengadakan perjalanan dengan transportasi yang tersedia,” kata Sekretaris Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Sumenep, Akh. Raizul Kawim.
Selain itu, juga memberikan penjelasan tentang rencana perjalanan dan daya tarik wisata (DTW). “Serta memberikan penjelasan mengenai dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi, dan fasilitas wisatawan lainnya selama berwisata di Sumenep,” tambahnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)