PAMEKASAN, koranmadura.com- 10 orang tersangka penyalahguna narkotika berhasil ditangkap oleh Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan selama 21 hari, yakni, selama Bulan November.
10 tersangka diketahui yakni, inisial H (28), warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, RR (32), warga Desa Konang Barat, Kecamatan Galis, AM (35), warga kelurahan Braga, Kabupaten Kota Bandung, SR (53), warga Kelurahan Ketapang, Kota Bandung dan SS (DPO) (35), warga Desa Seddur Kecamatan Pakong. Mereka ditapakan sebagai pengedar Narkoba.
Kemudian 5 tersangaka lainnya, inisial Z (18), warga Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, A (37), warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar, M (40), warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar, Pamekasan, AJ (35), warga Desa Taro’an, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan dan SS (26), warga Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Mereka di tetapkan sebagai pengguna Narkoba.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan penangkapan tersangka tersebut dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Pemekasan.
“Saat ini semua tersangka dan barang bukti berupa shabu 44,76 gram, pil Y 136 butir dan Alat hisab shabu diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKBP Rogib Triyanto saat melakukan konferensi pers di Gedung Bayangkara, Rabu 24 November 2021.
Tersangka kasus shabu tersebut bisa dikenakan, pasal 112 (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, pasal 114 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kemudia pasal 127 (1) UURI Npo. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1 sampai 4 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka kasus pil dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UURI No. 36 Th.2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” paparnya. SUDUR/ROS/VEM