Oleh: Miqdad Husein (*)
Masih berkembang di tengah masyarakat diskusi apakah anggota Komisi Fatwa MUI yang ditangkap benar-benar terkait teroris. Mungkinkah MUI sebagai organisasi ulama dapat disusupi sosok-sosok yang terindikasi teroris.
Sebuah pertanyaan bernuansa gugatan juga muncul. Apakah di negeri ini masih ada potensi serius ancaman teroris. Bukankah sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki keterikatan keagamaan sangat moderat. Apalagi secara budaya masyarakat Indonesia dikenal sangat ramah.
Menyelip semacam keraguan yang ujungnya mengarah tudingan miring rekayasa pada Densus 88. Sebuah video pernyataan Gus Dur yang menyebut dugaan soal ‘permainan’ aparatpun disebarkan di jejaring sosial untuk menguatkan asumsi keraguan itu.
Berbagai perdebatan itu sebenarnya tidak penting dan hanya membuang energi. Yang perlu saat ini menunggu proses hukum di pengadilan. Ini untuk menghindari berbagai prasangka liar, yang dapat mengarah sikap saling curiga. Biarlah proses pengadilan yang membuktikan apakah sosok anggota Komisi fatwa MUI memang terlibat terorisme atau tidak.
Terkait keragu-raguan tentang potensi terorisme sehingga meragukan bahkan mengarahkan tudingan permainan kepada Densus 88 jelas tidak memiliki dasar rasional. Bahkan persepsi itu layak diduga sebagai upaya menutupi kenyataan potensi terorisme. Apalagi banyak bukti riil berbagai aktivitas teror termasuk berbagai temuan persiapannya.
Mudah sekali sebenarnya untuk melihat bahaya terorisme di negeri ini. Secara objektif cukup banyak bukti tentang potensi terorisme. Pertama, fakta masih eksis di tengah masyarakat,
mereka yang menolak ideologi Pancasila. Mereka menganggap bahwa Pancasila bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Kedua, kelompok masyarakat yang belum menerima sistem demokrasi. Mereka masih menganggap bahwa demokrasi adalah sesuatu yang berbeda dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam. Mereka menolak keras demokrasi dan praktis tidak pernah aktif dalam proses demokrasi seperti Pemilu.
Dengan segala cara mereka masih mengkampanyekan ideologi khilafah. Termasuk melalui khotbah, ceramah dan buletin Kaffah, yang mudah diperoleh pada setiap Jumat, di masjid-masjid.
Sikap antipati mereka tersimpan sebagai ‘bara’ untuk jadi amunisi meraih kekuasaan melalui jalan pintas kudeta. Terorisme untuk mengacaukan situasi merupakan salah satu jalan mereka merebut kekuasaan.
Logikanya sederhana. Jika mereka menolak sistem demokrasi Pancasila, sudah pasti jalan merebut kekuasaan tak akan melalui proses demokrasi. Kudeta, teror, menciptakan kekacauan dan jalan illegal lainnya akan mereka tempuh.
Ketiga, pemikiran yang menilai NKRI itu tidak sesuai semangat Islam yang universal. Dalam konsep khilafah yang mereka perjuangkan beranggapan tidak ada batasan-batasan antar negara; tidak ada nasionalisme.
Pemikiran dengan tiga poin kerangka berpikir itu semuanya bertolakbelakang dengan keberadaan pemerintah Indonesia. Mereka sangat tegas menolak keberadaan NKRI dan seluruh sistem termasuk mekanisme demokrasi.
Dengan logika sederhana saja, terpapar jelas kontradiksi tajam mereka dengan eksistensi negara dan pemerintah Indonesia. Menolak ideologi Pancasila dan keseluruhan sistemnya menegaskan mereka -yang tidak sabar- akan menggunakan cara apapun di luar mekanisme formal dalam merebut kekuasaan. Terorisme, menciptakan kekacauan merupakan salah satu cara yang akan mereka tempuh. Bukankah mereka menolak ideologi dan keseluruhan sistem demokrasi Pancasila.
Masihkah ragu potensi terorisme di negeri ini? Masihkah mencurigai kinerja Densus 88? Masyarakat justru harus mewaspadai mereka yang mencurigai Densus 88 dan tidak percaya realitas terorisme. Sangat mungkin mereka, diduga merupakan bagian tororisme. Opini mereka sebagai bagian mengelabui pemikiran dan kewaspadaan.
Secara obyektif jejak kekuatan mereka tetap harus diwaspadai. Cukup lama mereka dibiarkan berkeliaran di masa pemerintahan sebelumnya melakukan berbagai aktivitas penggalangan kekuatan. Ini artinya terorisme bukan isapan jempol dan akan selalu menjadi duri dalam daging. (*)
*Kolumnis, tinggal di Jakarta.