SAMPANG, koranmdura.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (pedofilia) terus menjadi perhatian khalayak, terlebih di kalangan sektor hukum (yudikatif) lantaran para pelaku pedofil akan dijerat dengan hukuman berat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Imang Job Marsudi menyampaikan, tidak toleransi kepada pelaku kekerasan seksual terhada anak.
Hal itu ditegaskan sebagai upaya melindungi anak-anak lainnya yang menjalani masa-masanya dengan sewajarnya.
“Bukan kami mau balas dendam kepada pelaku, tapi sebagai peringatan bagi yang lain. Bahwa jika melakukan perbuatan itu (pedofilia), kami akan tuntut dengan pidana tinggi,” tegasnya, Selasa, 30 November 2021.
Pihaknya menegaskan, ada beberapa perkara yang sudah menjalani proses peradilan di meja hijau. Bahkan beberapa waktu lalu, pihaknya telah menuntut perkara pedofilia dengan tuntutan 19 tahun penjara dan kemudian diputus selama 20 tahun penjara.
“Ada juga yang kami tuntut 17 tahun dan diputus sama 17 tahun. Jadi kami sudah berupaya untuk meminimalisir potensi yang akan terjadi. Jadi dengan memberi hukuman yang tinggi yaitu sebagai efek jera kepada pelaku maupun kepada yang lainnya. Dan inilah bentuk kominten kami,” ucapnya kembali menegaskan.
Pihaknya menilai, selain dari pihak kejaksaan, pihak penyidik Polres maupun dari Pengadilan diyakininya sudah berkomitmen untuk melindungi anak. (MUHLIS/ROS/VEM)