PAMEKASAN, koranmadura.com- Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Fandi mengusir jurnalis yang meliput audensi terkait pengadaan buku madrasah di ruang pertemuan Muzdalifah, Kemenag Pamekasan, Jumat, 12 November 2021.
Perlakuan buruk pejabat publik ini dilampiaskan kepada wartawan online lokal Madura, bahkan Fandi bernada kasar kepada wartawan yang meliput audensi oleh Pusat Kajian dan Pengaduan Publik (PKPP) Pamekasan.
“Kamu peserta ya, kalau bukan peserta silahkan keluar,” begitu perlakuan Fandi kepada Jurnalis.
Tindakan tak terpuji Fandi ditanggapi santai oleh awak media. Namun ketika ada persoalan ditutupi, maka publik berhak menilai ada yang tidak beres di Kemenag Pamekasan.
“Kami (jurnalis,red) santai aja sekalipun diusir, rasa kecewa ya pasti ada, pertama karena etika Kepala Kemenag tidak baik, silahkan publik nilai sendiri soal pengadaan buku madrasah ini,” tutur Sudur.
Sebagaimana diketahui, pengadaan buku Madrasah, bersumber dari dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Kemenag Pamekasan, tembus Rp 3, 2 miliar.
Dana tersebut bersumber dari BOP madrasah RA dan BOS Madrasah MI, MTs dan MA.
Masing-masing siswa RA menerima BOP Rp 600 ribu, siswa MI Rp MI Rp 800 ribu, MTs Rp 900 ribu, dan untuk siswa MA Rp 1,4 juta, belanja buku 20 persen dari total bantuan yang diterima siswa.
Total terdapat 1.149 Madrasah. Rincian, RA 537 Madrasah MI 317, MTs 191, dan MA 104 Madrasah. Dugaan kuat, lima persen dari bantuan siswa dikendalikan Pendma Kemenag Pamekasan.
Ketua PKPP Bara Fawaid mengatakan ada empat temuan pengadaan buku Madrasah, buku tidak sesuai standar Kementerian Agama, tidak sesuai spesifikasi, kontrak dengan satu penerbit, pengadaan buku dikoordinir oleh Pendma Kemenag Pamekasan.
“Dugaan kuat belanja buku ini dikoordinir atau satu pintu ke Kasi Pendma Kemenag Pamekasan, instruksi ke KKM, kemudian KKM mengkondisikan Madrasah,”kata Bara Fawaid, Rabu, 4 Oktober 2021.
Tindakan Pendma Kemenag Pamekasan ini dinilai telah menyalahi prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
“Semestinya Madrasah yang belanja, bukan dikoordinir,”terangnya.(SUDUR/ROS/VEM)