SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengumunkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non guru di lingkungan Pemkab Sumenep tahun anggaran 2021.
Hasil SKD dan peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) pengadaan CPNS di lingkungan Pemkab Sumenep, itu tertungan dalam Pengumuman Nomor: 810/1998/435.203.4/2021.
Sementara hasil uji kompetensi PPPK non guru tertuang dalam pengumuman bernomor: 810/1999/435.203.4/2021. Dua pengumuman tersebut sama-sama tertanggal 13 November 2021.
Pengumuman hasil SKD dan peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) pengadaan CPNS dan hasil uji kompetensi PPPK non guru itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi, selaku Panitia Seleksi Daerah.
“Keputusan anitia seleksi pengadaan calon aparatur sipil negara ini formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.” Demikian salah satu poin dalam pengumuman tersebut.
Untuk lebih jelasnya, dua pengumuman tersebut bisa diakses di webset resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenp di: http://bkpsdm.sumenepkab.go.id/read-hasil-uji-kompetensi-pppk-non-guru-dan-hasil-skd-cpns-tahun-2021-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-sumenep
FATHOL ALIF/ROS/VEM