SUMENEP, koranmadura.com – Rekanan pekerjaan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Jawa Timur harus dikebut. Pasalnya, hingga menjelang alhir tahun 2021 masih 35 persen.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep, Agus Dwi Putra. Capaian itu dilihat dari laporan yang dirinya terima masih 35 persen.
“Pekerjaan pembangunan KIHT sudah sekitar 35 persen,” katanya.
Pembangunan KIHT dilakukan diatas tanah seluas 2 hektar dengan anggaran sebesar Rp10 miliar yang bersumberkan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021. Dalam pembangunan itu, Pemerintah Daerah tidak perlu melakukan pembebasan karena dibangun diatas tanah kas desa atau tanah percaton.
Meski pekerjaannya masih 35 persen, Agus berkeyaminan hingga akhir tahun pekerjaannya bisa selesai.
“Kalau pekerjaannya dikebut, pasti selesai hingga akhir tahun,” jelasnya.
Dikatakan, apabila rekanan tidak mampu menyelesaikan hingga akhir tahun dipastikan akan dikenalan sanksi.
“Kalau yang belum selesai sedikit bisa diperpanjanh, kalau banyak ya diputus kontrak,” jelasnya.
Pembangunan KIHT kata dia memilimi tujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Nantinya KIHT menjadi kawasam khusus, dimana sejumlah usaha rokok lokal akan disatukan ditempat tersebut. Sebab, salah satu tujuan pembangunan untuk memberantas produksi rokok ilegal.
“Nanti disana ada petugas dari Beacukai, sehingga saat memproses cukai lebih mudah,” jelasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)