BANGKALAN, koranmadura.com – Program Studi (Prodi) Magister Akuntansi (MAK) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) melaksanakan kuliah tamu tentang peran digital forensic dalam mendukung audit investigative, pada pada Selasa 7 Desember 2021.
Kegiatan dilaksanakan via zoom meeting itu karena melihat kejahatan dunia maya cukup meningkat dimasa pandemi. Pematerinya dari praktisi auditor investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Acara itu diikuti ratusan peserta, mulai dari dosen, mahasiswa hingga praktisi.
Koordinator Prodi (Kaprodi) Magister Akuntansi (MAK) FEB UTM, Tarjo menyampaikan, dibandingkan kejahatan dalam bentuk fisik, kejahatan dunia maya meningkat cukup pesat di masa pandemi. Kata dia, hal itu sudah dibuktikan dengan hasil analisis yang sempat dilakukan.
“Kami pernah melakukan penelitian dengan kawan-kawan dari Malaysia, ternyata kejahatan dunia maya meningkat dari pada fisik,” ucap dia.
Oleh karena itu, pihaknya berpendapat, dengan meningkatnya kejahatan dunia maya, maka mahasiswa calon auditor, dosen hingga praktisi juga perlu memahami terkait forensik digital, sebagai pendukung dalam melakukan audit investigasi atas dugaan kecurangan yang terjadi di dunia maya.
“Karena berbagai kasus di era sekarang mayoritas menggunakan teknologi informasi dalam melakukan kejahatan. Jadi perlu peran forensik digital,” ujar dia.
Pihaknya berharap dengan kuliah tamu tentang digital forensic ini dapat memberikan pemahaman untuk melakukan audit investigasi. Selain itu, dia juga menginginkan ke depan, juga bisa bersinergi antara perguruan tinggi dengan praktisi.
“Jadi kita mendapatkan perimbangan dari sisi teori dan praktisi, sehingga kemudian bisa melakukan penelitian,” kata dia.
Sementara salah seorang narasumber di acara kuliah tamu, Hendratna Mutaqin menyampaikan, kunci seorang auditor digital forensik, minimal ada tiga skill yang harus dimiliki. Diantaranya yaitu teknik investigasi, prosedur hukum dan teknologi.
“Jika sudah memiliki tiga kemampuan tersebut apa yang akan dibuktikan diharapkan tidak sia-sia atau gagal,” kata dia.
Dia juga memaparkan, ada beberapa pilar digital forensik yang tidak boleh dihilangkan oleh auditor. Di antaranya, alat yang diuji, validitas prosedur operasi standar, sertifikat analisis dan laboratorium terakreditasi. Sehingga, dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di persidangan.
“Jangan sampai pemeriksaan sudah dilaksanakan, namun temuan digital yang dihasilkan tidak dapat diterima,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS/VEM)