BANGKALAN, koranmadura.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 di Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengalami kenaikan. Yakni, dari Rp 1.954.705,75 menjadi Rp 1.956.773,48. Kenaikan tersebut relatif kecil, hanya 2.067,73 atau 0,11 persen.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disperinaker Bangkalan, Titin Suhartini menyampaikan, perhitungan penentuan UMK telah berubah dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021, tentang pengupahan.
“Sebelum ada PP 36 kita menggunakan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Jadi memang ada perubahan penghitungan,” kata dia, Rabu 8 Desember 2021.
Berdasarkan PP 36 tahun 2021, penentuan UKM melihat kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Yakni meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Selain itu, pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi di lokasi yang bersangkutan juga diperhatikan.
“Jadi variabel yang dimasukkan dalam penghitung UMK diantaranya, rata-rata daya konsumsi, rata-rata rumah tangga atau ART yang bekerja dan pertumbuhan ekonomi provinsi. Ini sesuai PP 36 2021,” ucap dia.
Berbeda UMK tahun 2020, sebelum berlakunya PP 36 tahun 2021, yang mengalami kenaikan cukup tinggi. Pada tahun 2020, UMK di Kota Salak sebesar Rp 1.954.705. Sedangkan pada tahun 2019 Rp 1.801.000. Artinya, ada kenaikan sebesar 8 persen atau Rp 153.705.
Sementara PP 78 tahun 2015 menghitung kebutuhan hidup layak. Melihat standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan. Sementara di penghitungan yang saat ini tidak mengikut sertakan kebutuhan hidup layak.
“Jadi ketika penghitungan beda maka hasilnya juga berbeda,” ujar dia.
Dia menjelaskan, patokan penghitungan UMK juga melihat Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur pada tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567,12. Hal tersebut naik Rp 22.790,04 atau 1,22% dari nilai UMP tahun 2021 Rp 1.868.777,08. Penentuan UMK tidak boleh di bawah UMP yang ditetapkan.
“Hasil penghitungan sebesar Rp 1.956.773,48, jadi masih ada di atas UMP,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)