SUMENEP, koranmadura.com – Belum memilikinya ijin pembungan limbah cair ke laut pengusaha tambak udang di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus mendapat sorotan, kali ini dtang dari Anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
H. Latif, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus melakukan pengawasan.
“Perketat pengawasan, kalau ada temuan kami harap ada sanksi tegas,” katanya.
Pemberian sanksi kata dia sudah selayaknya dibetikan. Karena pengusaha dinilai telah abai terhadap tanggungjawab.
“Pengurusan ijin ini merupakan kewajiban, kalau tidak ada ijinnya jelas itu melanggar,” tegas dia.
Lebih lanjut H. Latif mengatakan apabila pengusaha tidak memiliki ijin potensi pencemaran lingkungan dan laut sangat besar. Karena limbah yang dibuang belum sesuai standar baku mutu yang diatur pemerintah.
Sebelumnya diberitakan, terdapat 21 tambak udang di Kabupaten Sumenep yang beroperasi. Semuanya belum memiliki ijin pembuangan limbah cair.
“Saya pastikan semua tambak udang di Sumenep belum memiliki ijin itu,” kata Ernawan Utomo Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep.
Kepemilikan ijin tersebut kata dia sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22/2021 sebagai turunan dari Undang-undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Selaku bagian pengawasan, kata Iwan DLH telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha tambak udang di Sumenep pada pertengahan Desember 2021 lalu.
“Kalau pengusaha mengaku tidak tahu itu bohong, karena kami sudah selesai melakukan sosiaslisasi. Nanti, pertengahan Januari pasti kami akan lakukan pengecekan lagi,” jelasnya.
Apabila tetap tidam memiliki ijin lanjut dia, maka DLH akan menindaklanjuti sesuai kewenangan sesuai aturan yang berlaku. “Pasti kami tindak,” tegas dia. (Junaidi/ROS/VEM)