SUMENEP, koranmadura.com – Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Nurus Salam mengaku terus melakukan trobosan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Oyok sapaan akrabnya Nurus Salam akan memperjuangkan bagaimana pembiayaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bisa tercover pada Anggaran Dana Desa (ADD).
“Kami sedang merampungkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) penyusunan Anggaran Dana Desa (ADD) atau penyusunan APBDes. Kita berharap, sebetulnya supaya Jamsostek juga bisa dimasukkan di Perbup penyusunan APBDes itu,” katanya.
Salah satu menfaatnya kata dia apabila dikemudian hari perangkat desa terjadi kecelakaan kerja maka ada jaminan sosial untuk perangkat.
“Kita memberikan masukan karena perbub itu kan dibuat oleh bupati. Tapi paling tidak ketika diundang untuk memberi masukan, kita berikan masukan itu,” terangnya.
Jika BPJS kesehatan juga sudah diback up oleh APBD. Sementara BPJS ketenagakerjaan, itu yang belum dimasukkan. “Saya berharap, itu juga bisa dimasukan dalam Perbub penyusunan APBDes nantinya,” ujarnya.
Setiap tenaga kerja, tambahnya, wajib mengikuti kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS ketenagakerjaan. Sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi tenaga kerja penerima upah yang bekerja pada pemberi selain penyelenggara negara. Juga tenaga kerja bukan penerima upah serta tenaga kerja yang bekerja pada sektor jasa konstruksi.
Selain itu, sambung anggota Komisi I ini, tenaga kerja non aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemkot) atau Pemerintah Desa (Pemdes). Itu juga harus ada Jamsosteknya.
“Sebagaimana diatur dalam pergub Jawa Timur No.36/2021. Orang yang melaksanakan tugas aparatur negara terjadi peristiwa tabrakan. Tapi ketika kecelakaan dalam rangka menjalankan tugas negara. Ini penting dalam penyusunan anggaran APBDes itu supaya dimasukan agar orang juga punya jaminan dimana dia bekerja,” urai Politisi Gerindra itu.
Menurutnya, tenaga kerja berhak dapat jaminan sosial tenaga kerja. “Kan rujukannya sudah ada Pergub itu. Sebentar lagi ada instruksi presiden (Inpres) No.2/2021. ya mungkin bisa saja ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Karena kan harus dijamin juga mereka oleh pemberi upah. Jamin hari tuanya seperti tabungan,” beber Oyok. JUNAIDI/ROS/VEM