BANGKALAN, koranmadura.com – Maling laptop berinisial MB (36) asal Desa Batangan, Tanah Merah, Bangkalan, Madura berbuntut panjang. Usai babak belur diamuk massa saat ketangkap basah, pada Senin 13 Desember 2021, pemuda itu mendekam dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menceritakan kronologis aksi pencurian. Kata dia, MB sedang melihat laptop yang berada ruang tamu. Sedang pemiliknya, pergi ke dapur. Namun, nasib tak bujur menimpa pelaku, aksinya ketahuan pemilik rumah.
“Pencuri terburu-buru mengambil laptop dan ada barang jatuh, hingga terdengar korban,” ujar dia, Selasa 14 Desember 2021.
Mendengar barang jatuh, korban menghampiri asal mula bunyi tersebut. Ternyata, dia melihat pencuri hendak mengambil laptop. Spontan, korban berteriak maling. Warga setempat dengan semarak mengejar maling hingga di pukul babak belur.
“Pelaku diamankan petugas di Mapolres Bangkalan untuk dimintai keterangan,” ucap dia.
Menurut keterangan tersangka kepada petugas kepolisian, dia mengaku pertama kali melakukan tindak pidana pencurian. MB dijerat pasal pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini masuk dalam pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS/VEM)