SAMPANG, koranmadura.com – Dapati keluhan dari petani wilayah utara soal harga penjualan pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, panggil Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Kabupaten setempat.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sampang, Alan Kaisan, mengiyakan jika instansinya melakukan pemanggilan terhadap Disperta KP lantaran pihaknya mendapatkan keluhan soal harga pupuk yang melebihi dari ketentuan HET. Dari sejumlah laporan yang diterimanya yaitu adanya harga pupuk bersubsidi yang mencapai seharga Rp 120 hingga Rp 140 ribu per sak. Sedangkan harga eceran yang ditetapkan hanya seharga Rp 115 ribu per sak.
“Tidak hanya soal harga, kami juga menerima adanya petani yang masih sulit mendapatkan pupuk bersubsidi. Makanya kami panggil Dinas Pertanian kemarin agar mengecek kembali kebenaran laporan petani itu, lakukan evaluasi keberadaan pupuk baik di Distributor maupun di Kios,” ujarnya, Kamis, 16 Desember 2021.
Seharusnya, lanjut Alan Kaisan menyatakan, di Kabupaten Sampang tidak ada lagi polemik soal harga pupuk bersubsidi yang masih melebihi HET bahkan terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi, terlebih di saat para petani sudah melakukan cocok tanam.
“Kami harapkan sudah tidak ada lagi polemik seperti itu terjadi, apalagi sekarang alokasi pupuk bersubsidi sudah melebihi kuota. Bahkan distribusinya sudah ditentukan berdasarkan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok e-RDKK). Sehingga tidak ada lagi alasan kios tidak mampu melayani petani,” jelasnya.
Dari hasil pemanggilan, Alan menyampaikan bahwa di Kabupaten Sampang ada lima distributor pupuk bersubsdi dan sebagian distributor melayani hingga tiga kecamatan.
“Nah ini yang perlu dievaluasi, seharusnya distributor itu membuka cabang kios di setiap desa agar lebih mempermudah petani mendapatkan akses pupuk bersubsidi. Kemudian jika distributor dirasa tidak mampu, ya harus dievaluasi dong sama pabrikan terkait kesangguoannya sebagai distributor,” tegasnya.
Sejauh ini, Politisi Gerindra ini meminta Dinas Pertanian menyurati pabrikan untuk melakukan evakuasi. Selain itu pihaknya meminta Dinas Pertanian untuk memperbaiki kembali data e-RDKK agar data-data petani di Sampang valid dan lebih akurat.
“Supaya petani di Sampang wajib dimasukan pada E RDKK, agar bisa mendapatkan pupuk subsidi. Dan yang perlu diperhatikan yaitu adanya pemerataan keberadaan kios di desa,” terangnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan dan Hortikultura (KPH), Disperta KP Kabupaten Sampang, Nurdin menyampaikan dengan tegas akan segera memberikan peringatan kepada kios yang menjual harga pupuk bersubsidi di atas ketentuan yang berlaku.
“Kami akan tegur, tapi yang jelas yang memberikan sanki itu dari pihak pabrikan yaitu Pupuk Indonesia. Namun asal tahu, sanksi tegas apabila melanggar aturan akan dilakukan pencabutan izinnya,” terangnya.
Mengenai data e-RDKK, Nurdin menyatakan pada saat ini tercatat ada sebanyak 64 ribu petani. Sedangkan pada 2022 mendatang akan ada 62 ribu petani yang akan dimasukan ke dalam e-RDKK. Namun pihaknya tidak bisa menjelaskan secara gamblang soal data keberadaan jumlah keseluruhan petani yang di Kabupaten Sampang. Akan tetapi pendataan RDKK sudah ada petugas penyuluh yang dilakukan bersama kelompok tani.
“Kalau jumlah petani di Sampang, kami belum tahu, tapi untuk 2022 mendatang akan ada 62 ribu petani yang akan dimasukan ke dalam e-RDKK dan itu sudah ada petugas penyuluh melalui ketua kelompok. Dan kami berharap keberadaan kios untuk lebih dekat dengan desa. Hanya saja pembentukan kios itu menjadi kewenangan Distributor. Begitupula Distributor kewenangannya pabrikan,” terangnya.
Lebih jauh Nurdin menjelaskan, mengenai adanya laporan harga pupuk bersubsidi melebihi HET, pihaknya memperkirakan karena adanya biaya ongkos di saat pengambilan pupuk ke kios. Sebab pihaknya tidak memungkiri lokasi kios ada yang jauh dari penerima pupuk bersubsidi.
“Pengambilan pupuknya kan bisa sendiri bisa berkelompok, kemungkinan ada biaya transportasi. Tapi yang jelas, harga pupuk di kios tidak melebihi HET. Sebab jika ada kios yang mejual pupuk melebihi HET, sanksinya yaitu izinnya dicabut,” katanya. (MUHLIS/ROS/VEM)