SAMPANG, koranmadura.com – Usai dibukanya pelayanan administrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) pada akhir November 2021 lalu, Pemkab Sampang klaim tidak akan menutup pelayanan yang ada di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Dispendukcapil Kabupaten Sampang, Edi Subinto menyatakan, meski saat ini sudah membuka tempt pelayanan baru untuk pengurusan administrasi kependudukan di gedung MPP bukan berarti menutup tempat pelayanan sebelumnya yang ada di kantor Dispendukcapil.
“Di sana tetap memberikan pelayanan dan di MPP juga memberikan pelayananan. Sehingga masyarakat bisa memilih akses yang lebih mudah,” tegasnya, Selasa, 7 Desember 2021.
Edi Subinto menegaskan, pelayanan di MPP diklaim juga lengkap terkecuali untuk pelayanan perekaman kartu kependudukan elektronik (e-KTP). Sedangkan pelayananan administrasi kependudukan di MPP meliputi Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, e-KTP, kartu pindah domisi atau pindah datang dan akte kematian serta Kartu Identitas Anak (KIA).
“Di MPP ruangan pelayanannya terlalu sempit dan tidak memungkinkan untuk perekaman. Jadi apabila untuk melakukan perekaman, yaitu tetap dilakukan di Kecamatan ataupun langsung di kantor Dispendukcapil. Jika sudah perekaman bisa menggunakan pelayanan di MPP,” paparnya.
Di sisi lain pihaknya menagertkan akan menerapakan pelayanan administrasi kependudukan terintegrasi sehingga masyarakat dapat melakukan pelayanan di Desa, Puskesmas, Rumah Sakit, MPP dan bahkan di Kantor Dispendukcapil sendiri.
“Harapannya masyarakat dapat memilih pelayanan sendiri dan supaya agar lebih mudah dalam melengkapi dokumen kependudukan,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)