SAMPANG, koranmadura.com – S (inisial), seorang warga Desa Pancor, Kecamatan Ketapang, Madura, Jawa Timur, meninggal dunia usai diamankan di rumahnya oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga terlibat tindak pidana, Rabu, 1 Desember 2021.
S (45) dikabarkan terlibat dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 11.00 wib, S diamankan oleh Polisi. Namun setelah diamankan, S dikabarkan meninggal dunia. Hal itu kemudian salah satu keluarga menanyakan kepastian peristiwa meninggalnya S, bahkan pula mencoba akan menuntut pihak polisi.
Nurholis, paman Satrimin mengaku kaget setelah terjadi penangkapan dikabarkan meninggal dunia. Padahal menurutnya, Satrimin tidak memiliki riwayat penyakit sebelumnya (sehat).
“Kejadiannya Rabu kemarin setelah mengambil Satrimin di rumahnya. Karena tidak ada penyakit,.pas tiba-tiba dikabarkan mati,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis, 2 Desember 2021.
Nurholis menyatakan, pada bagian tubuh almarhum Satrimin diketahui ada sejumlah lebam di antaranya di bagian kepala dekat mata, mulut serta bagian dada ulu hati.
“Tidak ada luka cuma seperti bekas pukulan,” ungkapnya.
Ditanya soal pihak keluarga besar akankah menuntut tentang kejanggalan kematian Satrimin, Nurholis mengaku akan melakukan penuntutan jikalau bisa dilakukan.
“Kalau sekira bisa, saya mau menuntut. Tapi jika jenazah sudah dikubur dan ditanda tangan penyerahan, katanya harus pakai modal sendiri. Kemarin tanda tangan itu untuk mengambil jenazah di rumah sakit. Namanya juga orang tidak tahu apa, ya tanda tangan saja,” akunya.
Sementara Kasubbag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno belum memberikan keterangan resmi mengenai peristiwa tersebut.
“Mohon waktu belum ada konfirmasi ke Kasat mas,” ujarnya singkat melalui pesan Whatsapp.
Sementara Kasatreskoba Polres Sampang, AKP Andre Setya Putra belum memberikan penjelasan. Dikofirmasi melalui sambungan telepon belum ada respon, begitu pula melalui pesan singkat soal peristiwa di wilayah Kecamatan Ketapang tersebut. (MUHLIS/ROS/VEM)