PAMEKASAN, koranmadura.com-Tiga raperda di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur resmi ditetapkan. Tiga raperda tersebut salah satunya, raperda APBD tahun 2022.
Penetapan tersebut, ditanda tangani oleh Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman dan eksikutif yang di wakili oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam pada acara rapat paripurna DPRD tentang penetapan propemperda tahun 2022 dan tiga raperda, Kamis, 30 Desember 2021.
Dalam sambutannya, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengatakan penetapan perda APBD tahun 2022 dilakukan setelah melalui proses dan tahapan- tahapan serta evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
“Pembahasan APBD Tahun 2022 kali ini sungguh berjalan baik dan lancar. Sehingga penetapan APBD tahun 2022 Kabupaten Pamekasan sesuai dengan pasal 117 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, yang intinya penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang penjabaran APBD dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya,” kata Ra Baddrut panggilan Baddrut Tamam.
Menurutnya, penetapan APBD tahun 2022 tersebut tidak lepas dari peran stakhoder baik eksikutif maupun legislatif. Hal tersebut merupakan bukti konsistensi dalam menjaga dan mengemban amanah, khususnya dalam mencapai program-program pembangunan daerah untuk kepentingan masyarakat.
“Oleh karena itu, kita mempunyai tugas dan kewajiban untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, yang pada akhirnya bermuara pada wujudnya meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Orang nomor sutu dilingkungan pemerintahaan Kabupaten Pamekasan tersebut, menjelaskan aspek kebijakan pemerintah penyusunan rancangan peraturan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021, tentang pedoman penyusunan anggaran dan belanja daerah Tahun 2022.
“Program rancangan kerja tahun 2022 yang mengusung tema pemulihan ekonomi dan reformasi struktural dalam konteks ini, kita betul-betul perlu merancang satu gerak yang padu, terukur dengan komitmen yang sama,” tambahnya.
Kebjikan ekonomi atau pokok- pokok kebijakan fiskal yang akan dilakukan, yakni pemantapan pemulihan ekonomi dengan tetap memprioritaskan penanganan sektor kesehatan sebagai kunci pemulihan ekonomi. Kemudian perlindungan sosial yang diperkuat untuk pondasi kesejahteraan sosial dan mengentaskan kemiskinan.
“Termasuk di dalamnya adalah mendorong UMKM, untuk bisa mampu dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan yang ketiga, mendukung peningkatan daya saing dan produktivitas dengan mengimplementasikan reformasi struktural dan reformasi fiskal serta optimalisasi pendapatan dan penguatan belanja yang lain serta infasi pembiayaan,” paparnya.
SUDUR/ROS/VEM