SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Resnarkoba Polres Sumenep menangkap AS (47) warga asal Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pria berambut pendek itu ditangkap saat berada di pinggir jalan raya Pragaan, tepatnya di Dusun Dunglaok, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan Sumenep.
“Yang bersangkutan ditangkap pada aJum’at, 3 Desember 2021, sekira pukul 19.00 wib,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Widi menceritakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan secara intensif hingga dilakukan penangkapan.
Saat hendak ditangkap kata Widi, AS sempat membuang bungkus rokok LA Lights yang didalamnya berisi dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,68 gram, 0,48 gram.
Setelah ditunjukkan, AS mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. “Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Widi.
Hasil penggeledahan, Polisi juga mengamankan satu unit HP merk ADVAN warna Gold kombinasi hitam, yang digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, AS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep.
“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)