PAMEKASAN, koranmadura.com-Tim satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan lima orang tersangka penyalahguna narkotika di wilayahnya.
Lima tersebut, yakni satu pengguna inisial RM (45), warga Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Kemudian empat lainnya pengedar dengan inisial MSK (22), warga Kecamatan Palengaan, dan M (DPO) (44), warga Desa Buddih, Kecamatan Pademawu F (18), warga DesaTeja Barat, Kecamatan Pamekasan, serta MSY (24), warga Desa Teja, Kecamatan, Pamekasan.
Hal ini disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS. Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan selama kurun waktu 20 hari di awal tahun 2022, terhitung mulai 1 sampai dengan 20 Januari 2022.
“Semua tersangka dan barang bukti berupa 4,13 gram shabu dan 24.549 butir pil Y diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses lebih lanjut,” kata Nining panggilan akrab AKP Nining Dyah PS, Kamis, 27 Januari 2021.
Nining menyampaikan, tersangka kasus shabu dikenakan, pasal 114 (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kemudian tersangka kasus pil dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman.
“Efek samping narkoba akan terjadi kerusakan keseimbangan sistem pada otak dan merusak organ tubuh lainnya. Oleh karena itu, jangan pernah coba-coba atau main-main dengan narkoba,” jelasnya. SUDUR/ROS/VEM