BANGKALAN, koranmadura.com – Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur, menemukan kelebihan pembayaran dana Bantuan Sosial (Bansos) bagi penyandang disabilitas dan pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan, Madura.
Diketahui, berdasarkan hasil laporan BPK Provinsi, program yang dimotori oleh Dinas Sosial (Dinsos) tersebut ditemukan kelebihan pembayaran dana Bansos sebesar Rp 338 juta, dari total anggaran Rp 1,2 miliar. Padahal kebutuhannya sekitar Rp 600 juta.
Hal itu dibenarkan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono. Menurut dia, program dana Bansos untuk disabilitas dan pondok pesantren terlaksana pada tahun 2020 yang lalu. Setelah ada temuan BPK, Dinsos langsung bertindak.
“Benar pada kegiatan itu ditemukan kelebihan bayar oleh BPKP Provinsi, sehingga dana sudah dikembalikan,” kata dia, Jumat 28 Januari 2022.
Dia menjelaskan, BPK tidak memberikan sanksi kepada Dinsos Kabupaten Bangkalan, hanya saja diminta untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar 338 juta tersebut. Karena sudah memenuhi permintaan BPK, maka persoalannya selesai.
“Rekomendasinya hanya mengembalikan. Kecuali ada rekomendasi sanksi, maka berbeda kebijakan,” ucap dia. (MAHMUD/ROS/VEM)