SAMPANG, koranmadura.com – Dua wanita diamankan Satpol PP Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, karena terindikasi melayani lelaki hidung belang di sebuah kosan, di Jalan Pajudan, Kelurahan Rongtengah, Kabupaten setempat yang rata-rata pelanggannya kisaran berusia 30 hingga 40 tahun.
Kabid Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin menyampaikan kedua Wanita tersebut diketahui berinisial F, warga asal Sampang Kota dan masih berusia 25 tahun. Sedangkan A berusia 28 tahun dan berasal dari Kabupaten Bangkalan.
“F menjajal melayani hidung belang sekitar 7 bulan. Sedangkan A sudah dua tahun. Kemudian pelanggannya kisaran berusia 30-40 tahun,” katanya kepada koranmadura.com, Senin, 31 Januari 2022.
Dari hasil pemeriksaan pula, Suaidi menyatakan untuk mendapatkan jasa kencan terhadap kedua wanita tersebut kisaran senilai Rp 150-200 ribu. “Tarifnya kisaran Rp 150-200 ribu sekali kencan,” ujarnya.
Lanjut Suaidi menyampaikan, kedua wanita itu mengaku menjajal jasa kencan itu dikarenakan terbelit dengan urusan perekonomian.
“Dia sudah berkeluarga, tapi mereka sudah cerai dengan suaminya. Bahkan wanita yang asal Sampang ini sudah mempunyai anak masih berusia 4 tahun,” jelasnya.
Sekadar diketahui, setelah dua wanita dan satu lelaki diamankan Satpol PP, mereka kemudian dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke rumah masing-masing. Bahkan mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun bilamana mengulangi perbuatannya, mereka akan ditindak tegas ke ranah pidana ringan (tipiring). (MUHLIS/DIK)