BANGKALAN, koramadura.com – Salah seorang pemuda berinisial IS (28) Desa Larangan Sorjan, Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan, diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) setempat. Dia kepergok saat bertransaksi sabu-sabu.
Kapolsek Klampis Iptu Anang Widiarto mengaku mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sabu di SDN 1 Klampis Timur. Lalu, kabar itu dilakukan pengembangan dan penyeledikan oleh petugas kepolisian.
“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap saudara IS,” kata dia, Rabu 19 Januari 2022.
Menurut dia, saat dilakukan penggeledahan terhadap IS, petugas kepolisian menemukan beberapa barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,44 gram, 1 unit handphone merk oppo warna hitam, serta uang tunai Rp 100 ribu.
“Sabu-sabu berada di tanah yang terjatuh dari tangan IS,” ucap dia.
Terduga sudah dibawa ke Polsek Klampis, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas kepolisian. Dia akan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (MAHMUD/ROS/VEM)