BANGKALAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tiga tersangka sudah ditangkap dam satu orang melarikan diri.
Diketahui tiga pria itu berinisial MS, MZ, dan MJ. Sedangkan yang melarikan diri berinisial NS. Mereka berasal dari Kabupaten Bangkalan. Sedikitnya mereka mencuri di 13 lokasi, dengan 11 kendaraan hasil curian yang berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menuturkan pada tanggal 19 Januari, sekitar 17.00 wib petugas berhasil menangkap MZ di rumahnya. Dari hasil interogasi, penyidik menemukan petunjuk tersangka lain.
“Dari penangkapan MZ, kita bisa mengarah ke tersangka yang lain, yaitu MS, MJ, dan NS,” kata dia.
Di hari yang sama, polisi bergegas mencari ketiga pelaku pencurian tersebut. Petugas berhasil mengamankan MS pukul 18.30 wib dan MJ ditangkap sekitar 20.30 wib. Sedangkan saat ingin melakukan penangkapan terhadap NS ternyata sudah melarikan diri.
“Karena sudah bocor. Jadi, NS melarikan diri. Kita terbitkan daftar pencarian orang,” kata dia.
Dia menjelaskan, 11 kendaraan hasil curian tersebut ditemukan di rumah ketiga tersangka yang berhasil ditangkap. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa senjata tajam (Sajam) dan kunci T yang diduga kuat sebagai sarana untuk beraksi.
“Ketiga tersangka mengaku telah melakukan kejahatan di 13 tempat. 12 di Kota Bangkalan dan 1 di Kecamatan Galis,” jelas dia.
Hasil curian mereka dijual ke penadah, berinisial I. Dia juga sedang diincar petugas kepolisian. Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (MAHMUD/DIK)