PAMEKASAN, koranmadura.com – Puluhan warga yang mengatasnamakan Lintas Lembaga Swadaya Masyarakat kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berunjuk rasa ke kantor DPRD setempat, Senin, 31 Januari 2021.
Unjuk rasa dilakukan dalam rangka menolak Fatta Jasin menjadi pengganti antar waktu (PAW) wakil bupati Pamekasan. Aksi penolakan kali ini merupakan kedua kalinya.
Baca: Tolak Fattah Jasin Jadi Wakil Bupati Pamekasan, Puluhan Massa Teriak Terlibat Dugaan Kasus Korupsi
Sebelumnya puluhan massa yang mengatasnamakan Dewan Energi Aspirasi Rakyat Jawa Timur (DEAR-Jatim) dan Pusat Kajian dan Pengaduan Publik (PKPP) melakukan aksi serupa di depan kantor DPRD setempat, Kamis, 27 Januari 2021 lalu.
Mereka menuntut Panlih DPRD Pamekasan menolak Fattah Jasin menjadi wakil bupati Pamekasan. Sebab menurutnya, yang bersangkutan diduga terlibat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung.
“Ini sudah jelas, Fatta Jasin punya rekam jejak buruk atau track record buruk, masih saja jadikan calon wakil bupati, apakah di Pamekasan tidak ada calon yang lebih baik dari dia,” teriak salah satu korlap aksi, Abdus Salam.
Baca: Soal Dugaan Korupsi, Fattah Jasin Ditolak Warga Jadi Wabup Pamekasan
Selain diduga terindikasi kasus, mereka menolak karena ia bukan asli orang daerah Pamekasan. Menurutnya, masih banyak orang yang asli daerah yang mampu untuk memimpin masyarakat Pamekasan.
“Kami tegas kan, Fattah Jasin harus ditolak,” tegasnya.
Baca: Ini 5 Pernyataan Tegas Massa Aksi tentang Penolakan Fattah Jasin Jadi Wabup Pamekasan
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menolak nama calon bupati karena yang berhak menolak partai pengusung.
Menurutnya, tugas panlih membukan pendaftaran, proses verifikasi nama calon waki bupati Pamekasan. Sehingga nantinya kalau ada nama- nama calon yang diusung oleh partai pengusung tidak memenuhi syarat maka akan dicoret.
“Kami dipanlih diberikan kewenangan untuk verifikasi faktual setelah pendaftaran, dan penyelidikan terkait dengan administrasi dan setelah penyelidikan diberikan kewenangan oleh tatib kami selama 15 untuk verifikasi faktual, jika nanti ketika verikasi faktual ada pasangan calon tidak memenuhi persyaratan. Maka dengan tegas panlih akan mencoret nama calon wakil yang tidak memenuhi syarat tersebut, kami tidak mau diintimidasi oleh siapa pun,” ungkapnya. (SUDUR/ROS/VEM)