SUMENEP, koranmadura.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaporkan salah satu media online di Sumenep ke polisi, Senin, 31 Januari 2022.
Pelaporan polisi tersebut dilakukan karena media online itu diduga melakukan pencemaran nama baik organisasi PMII Sumenep, dalam salah satu pemberitaannya.
Selain pencemaran nama baik, media online itu juga diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasa 3, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pers.
“Hari ini kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online ke Polres Sumenep,” kata Ketua PC PMII Sumenep Qudsiyanto.
Pantauan di lokasi, saat membuat laporan di Mapolres, PC PMII Sumenep tampak didampingi oleh puluhan alumni dan kader yang tergabung dalam keluarga besar PMII.
Sampai berita ini ditulis, proses pelaporan polisi itu masih berlangsung. PC PMII Sumenep didampingi oleh kuasa hukumnya. (FATHOL ALIF/DIK)