SUMENEP, koranmadura.com – Kasi Humas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, AKP Widiarti membenarkan adanya pelaporan yang dilakukan oleh PC PMII setempat terhadap salah satu media online kepada pihaknya, Senin, 31 Januari 2022.
“Benar, (PC) PMII datang ke kami mau melaporkan salah satu media. Ya, kami terima. Saat ini sedang buat laporan di Satreskrim. Kita tunggu perkembangannya seperti apa,” katanya.
Menurut dia, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan. “Kami akan lakukan lidik terkait permasalahan ini,” katanya, lebih lanjut.
Sementara disinggung mengenai konten pemberitaan media online itu yang kemudian berbuntut pelaporan polisi, Widi menegaskan bahwa, pihaknya sama sekali tidak menyebut nama organisasi apapun.
“Jadi begini, apa yang diberitakan di media itu, kami tidak menyebut nama organisasi apapun. Jangan dikait-kaitkan (kasus pencurian, red) itu dengan satu organisasi. Minta tolong kerjasamanya,” ujar dia, menambahkan.
Baca: PC PMII Sumenep Laporkan Salah Satu Media Online atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Organisasi
Sebelumnya, Pengurus PC PMII Sumenep melaporkan salah satu media online ke polisi karena diduga melakukan pencemaran nama baik organisasi, dalam salah satu pemberitaannya.
Selain pencemaran nama baik, media online itu juga diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasa 3, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pers. (FATHOL ALIF/DIK)