BANGKALAN, koranmadura.com – Meskipun sebelumnya sempat ramai terkait dampak aktivitas pemotongan kapal di Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, karena dinilai merusak lingkungan bibir laut, namun pemkab setempat meyakini hal itu sudah mengantongi surat izin.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Lanang Bara Muslim. Menurut dia, jika pemotongan kapal tersebut ilegal, pemerintah provinsi tidak akan tinggal diam.
“Saya kira tidak akan dibiarkan selama ini kalau itu ilegal. Pasti pemerintah provinsi bertindak,” kata dia, Senin 17 Januari 2022.
Mantan Sekretaris Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu menjelaskan selama ini belum ada keluhan dari masyarakat setempat, terkait analisis mengenai dampak lingkungan atau mengganggu lalu lintas pengendara.
“Kita menindak gimana kalau tidak ada yang resah. Kita tidak bisa main langsung hentikan begitu saja,” ucapnya.
Menurutnya pemotong kapal di Kamal menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Sehingga, dirinya mengaku tak punya wewenang melakukan inspeksi mendadak (sidak). Namun, pihaknya mencoba berkoordinasi dengan dinas terkait di Jawa timur.
“Kami juga tidak berani. Jadi, kita akan coba sambil cek ke Provinsi,” tuturnya. (MAHMUD/DIK)