SAMPANG, koranmadura.com – Di awal tahun 2022, sebanyak enam orang dipulangkan dari Malaysia akibat dideportasi.
Plt Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sampang, Agus Sumarso menyampaikan, hingga pertengahan awal 2022, sudah terdapat enam orang yang dipulangkan karena di deportasi.
“Enam orang ini dipulangkan bukan karena Covid, tapi memang murni di deportasi. Bahkan mereka sempat dipenjara di sana,” kata Agus Sumarso kepada koranmadura.com, Senin, 17 Januari 2022.
Dijelaskan Agus, bahwa para PMI yang dideportasi itu dipulangkan dari tempat perantauannya, setelah melalui masa penahanan 2 hingga 4 bulan di Malaysia.
“Mereka ditangkap oleh pihak Polis Malaysia karena tidak membawa surat lengkap saat di perantauan, juga masa kerjanya telah habis,” paparnya.
Enam orang tersebut, Agus Sumarso menyebutkan, berasal dari wilayah Kecamatan Robatal, Tambelangan dan Sokobanah yang masing-masing wilayah tersebut sebanyak dua orang.
“Kerjaan mereka rata-rata sebagai kuli bangunan. Dan yang pulang kemarin semuanya Ibu dan anaknya,” terangnya.
Sementara hingga akhir 2021 lalu, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sampang yang dipulangkan ke kampung halamnnya yaitu sebanyak 4.467 orang.
“Tahun lalu itu yang dipulangkan itu campuran, yaitu ada yang dideportasi dan adapula yang karena Covid-19, PMI yang dipulangkan itu rata-rata dari wilayah Pantura Sampang, seperti Kecamatan Sokobanah, Ketapang, Omben dan Karang Penang,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)