SUMENEP, koranmadura.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua, Senin, 24 Januari 2022, sekira pukul 01.00 WIB, dini hari.
Pelaku berinisial ER, warga Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, itu ditangkap polisi Desa Tambaagung Timur, Kecamatan Ambunten.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, pada Minggu, 23 Januari 2022, sekira pukul 21.12 WIB., Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penguntaian dan membuntuti pelaku curanmor R2.
Saat itu pelaku terdeteksi menggunakan mobil warna putih bernomor polisi M-1477-TI di wilayah hukum Polres Sumenep, sesaat setelah pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario di Jl. Arya Wiraraja Lingkar Timur.
“Pelaku mencuri sepeda motor milik korban atas nama Arie Ferdiansyah di depan salah satu cafe di Desa Kolor, Kecamatan Kota,” kata Widi.
Unit Resmob Polres Sumenep sempat melakukan penghadangan terhadap pelaku. Hanya saja pelaku bisa melarikan diri dengan mobil yang dikendarainya ke arah kota.
Pengejaran pun terus dilakukan. Pelaku akhirnya bisa ditangkap di Jl. Desa Tambaagung Timur. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHP. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)