SUMENEP, koranmadura.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap tiga orang terkait kasus narkotika, Kamis, 27 Januari 2022, dini hari.
Ketiga orang dimaksud masing-masing berinisial BH, laki-laki berumur 34 tahun warga Desa Torbang, Kecamatan Batuan; B, laki-laki berumur 40 tahun warga Desa Torbang, Kecamatan Batuan; dan MR, laki-laki berumur 62 tahun warga Desa-Kecamatan Batuan.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menururkan, penangkapan tiga orang tersebut berawal dari adanya informasi bahwa, mereka sering menggunakan narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, anggota kemudian Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan mereka, hingga akhirnya didapat informasi A1 bahwa, dua orang di antaranya, BH dan B, akan melakukan pesta sabu di rumah BH.
“Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati dua orang, BH dan B telah melakukan pesta sabu,” kata Polwan yang akrab disapa Widi, Kamis, 27 Januari 2022.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram dan seperangkat alat hisap.
Setelah ditunjukkan, BH mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari tersangka MR. Dari situ, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR sekira pukul 03.00 WIB., di halaman kantor Pertanian Kecamatan Batuan.
“Hasil introgasi MR mengakui telah menjual sabu kepada BH. Selanjutnya mereka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Widi, lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. FATHOL ALIF/ROS/VEM