SUMENEP, koranmadura.com – Seorang anak laki-laki ditemukan meninggal dunia di sebuah embung di Dusun Karpote Temor, Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Anak berusia 12 tahun yang diketahui bernama Idris itu ditemukan meninggal tenggelam dengan posisi telungkup sekitar pukul 15.00 WIB., Rabu, 12 Januari 2022, kemarin.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, Rabu kemarin korban bermain bersama adiknya di sebuah kolam tempat penampungan air/embung Dusun Karpote Temor, Desa Sonok.
Saat itu, secara tidak sengaja sandal korban tercebur ke dalam kolam. Kemudian korban berusaha mengambilnya dengan menggunakan batang bambu.
Tanpa disengaja, korban tercebur ke dalam kolam sedalam sekitar 3 meter. “Karena korban tidak bisa berenang akhirnya korban tenggelam,” kata Widiarti.
Mengetahui kejadian tersebut, adik korban yang masih berusia 10 tahun langsung bergegas pulang ke rumahnya untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut kedua orang tua korban langsung meminta tolong kepada H. Saprawi dan Ahmad yang merupakan tetangga korban untuk mencari anaknya,” kata Polwan yang akrab disapa Widi itu, menerangkan.
Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditenukan dengan posisi tertelungkup dan sudah tidak bernyawa. “Selanjutnya korban dibawah pulang ke rumahnya untuk segera dimakamkan,” kata Widi, menambahkan.
Selanjutnya, Sekdes Sonok Asmawan menghubungi Polsek Nonggunong untuk melaporkan kejadian tersebut. Tak lama berselang Kapolsek Nonggunong Iptu Nurkholis beserta 2 anggotanya serta tim medis dari Puskesmas setempat mendatangi TKP.
“Tim medis dari Puskesmas Nonggunong melaksanakan pemeriksaan otopsi luar dan tidak diketemukan adanya bekas kekerasan, dan menyatakan bahwa meninggalnya korban murni karena celaka sendiri,” urai Widi.
“Pihak keluarga juga membuat surat pernyataan yang intinya menganggap kejadian tersebut merupakan musibah, dan karenanya tidak akan melaporkan ataupun melakukan segala bentuk tuntutan secara hukum,” katanya, lebih lanjut. FATHOL ALIF/ROS/VEM