SUMENEP, koranmadura.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap lima orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa, 18 Januari 2022, kemarin.
Lima orang dimaksud yakni, empat laki-laki dan satu orang perempuan. Mereka masing-masing berinisial AU (21), S (27), dan LQ inisial perempuan (29). Ketiganya warga Desa Pamolokan, Kecamatan Sumenep.
Dua tersangka lain ialah IF (20), warga Desa Gadding, Kecamatan Manding, dan FW (23), warga Desa Bangkal, Kecamata Kota. Penangkapan kelima orang tersebut berlangsung di salah satu rumah tersangka berlokasi di Jalan Raya Manding, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan kronologi terungkapnya kasus tersebut, yaitu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan para tersangka sering membawa sabu-sabu dari Tamberu, Pamekasan.
Dari situ, Satresnarkoba Polres Sumenep bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi A1 bahwa, mereka membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai mobil warna putih metalik bernomor polisi: M-1558-VM ke salah satu rumah di Jl. Raya Manding, Desa Pamolokan.
Polisi kemudian langsung ke rumah tersebut untuk melakukan pemantauan. Tak lama berselang, datang sebuah mobil sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, dan polisi langsung melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi di antaranya menemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 13,06 gram dibungkus sobekan plastik warna hitam.
Tak sampai di situ, polisi juga melakukan penggeledahan rumah. Di sana ditemukan lagi barang bukti berupa 1 pipet kaca yang terdapat sisa sabu yang sebelumnya digunakan pesta sabu yang diakui milik S.
“Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Widi.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)