BANGKALAN, koranmadura.com – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura, masih belum usai. Pasalnya, bupati setempat, yakni tergugat akan melakukan banding atas putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Baca: SK Kades Kelbung Dibatalkan Oleh PTUN, Pencabutan Tunggu Petunjuk Bupati
Diketahui, dalam putusan PTUN bernomor 124/G/2021/PTUN.SBY, menyatakan batal Keputusan Tata Negara Usaha yang diterbitkan oleh tergugat (bupati) berupa Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades lama dan pengangkatan Kades baru.
Selain itu, PTUN Surabaya juga menyebutkan, bahwa tergugat harus mencabut SK tentang penetapan Kades baru di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, tertanggal 28 Juli 2021. Sebab, keputusan bupati dinilai cacat hukum.
Namun, hasil keputusan PTUN Surabaya dirasa diberatkan oleh pihak tergugat, dalam hal ini Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Menurut dia, hasil keputusan itu masih belum inkrah. Jadi, pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya.
“Sidang pertama sudah selesai. Jadi kita akan melanjutkan upaya banding terkait hasil keputusan PTUN,” kata dia, Kamis 27 Januari 2022.
Ra Latif, sapaan akrab dia, meminta kepada masyarakat, khususnya di Desa Kelbung agar bersabar untuk menunggu hasil banding. Karena, dalam melanjutkan upaya hukum juga tidak cukup mudah. Perlu ada persyaratan yang perlu dilengkapi.
“Ini kan masih belum selesai. Jadi dari hasil banding ini kita lihat seperti apa perkembangannya,” kata dia.
Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa(DPMD) Kabupaten Bangkalan, Achmad Ahadiyan Hamid mengimbau Kades Kelbung yang baru dilantik, agar tetap menjalankan tugasnya di pemerintahan desa.
“Kades Kelbung yang baru tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena masih belum ada petunjuk terkait pencabutan,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)