BANGKALAN, koranmadura.com – Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Surabaya, membatalkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Hal itu tertuang dalam hasil putusan PTUN bernomor 124/G/2021/PTUN.SBY. Di putusan menyatakan batal Keputusan Tata Negara Usaha yang diterbitkan oleh tergugat (bupati) berupa SK pemberhentian Kades lama dan pengangkatan Kades baru.
Dalam hasil keputusan PTUN, Surabaya, juga menyebutkan, bahwa tergugat dalam hal ini bupati harus mencabut SK tentang penetapan Kades baru di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, tertanggal 28 Juli 2021. Sebab, keputusan bupati dinilai cacat hukum.
Menanggapi hal itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Achmad Ahadiyan Hamid menyampaikan, terkait permintaan pencabutan SK Kades baru di Kelbung menunggu petunjuk dari bupati.
“Karena hasil putusan PTUN ini masih belum inkrah. Karena masih ada tahapan banding, kasasi dan lain-lain,” kata dia, Kamis 20 Januari 2022.
Oleh sebab itu, sebelum ada putusan inkrah dan petunjuk bupati, Kades yang baru dilantik tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) di tataran pemerintahan desa. Hal tersebut, agar tidak menghambat pelayanan dan pembangunan desa.
“Kades Kelbung yang baru tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena masih belum ada petunjuk terkait pencabutan,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)