PAMEKASAN, Koranmadura.com – Puluhan Pemuda yang mengatasnamakan Dewan Energi Aspirasi Rakyat Jawa Timur (DEAR – Jatim) dan Pusat Kajian dan Pengaduan publik (PKPP) menolak Fattah Jasin menjadi wakil Bupati Pamekasan.
Penolakan tersebut disampaikan kepada panitia pemilihan (Panlih) DPRD pada saat aksi demontrasi di depan kantor DPRD setempat, Kamis, 27 Januari 2021.
Baca: Tolak Fattah Jasin Jadi Wakil Bupati Pamekasan, Puluhan Massa Teriak Terlibat Dugaan Kasus Korupsi
Selain berorasi, mereka menyebarkan selebaran kertas tentang alasan penolakan. Isi selebaran kertas tersebut menyebutkan KPK mengeledah kediaman Fattah Jasin di Ngendin, Surabaya, hari Rabu, 7/8/ 2019 lalu.
Dari kediaman mantan Kadishub Jatim tersebut, KPK membawa satu koper dugaan barang bukti kejahatan dan keterlibatan Fattah Jasin terkait kasus suap pengesahaan APBD Tulungagung yang menjerat ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono dan eks Bupati Tulungagung, Syahri Molyo.
“Kita pun sebagai rakyat kecil dibuat bertanya-tanya, ada apa dan kenapa harus Fattah Jasin yang rekam jejaknya buruk dan tidak memiliki kontribusi apa-apa terhadap warga Pamekasan?” tulisnya dalam selebaran tersebut.
Atas dasar itu, salah satu korlap aksi, Faisol Dear meminta Panlih untuk menolak calon wakil Bupati Pamekasan yang dinilai mempunyai track record buruk tersebut.
“Sehingga di masyarakat, timbullah spekulasi, bahwa penunjukan Fattah Jasin sebagai wakil bupati Pamekasan tidaklah berdasarkan kehendak masyarakat, dan ada dugaan praktik jual beli jabatan. Jika spekulasi itu benar adanya, tentunya KPK harus berani datang sebelum Fatta Jasin benar- benar dinyatakan sah sebagai wakil bupati,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Panlih DPRD Pamekasan, Hamdi mengatakan pihaknya hanya menerima pendaftaran calon wakil bupati yang diajukan dari partai pengusung yang disepakati bupati tersebut.
“Kalau saya sarankan kepada temen- temen yang menolak itu, jangan datang ke Panlih, datang kepartai kualiasi, datang ke Bupati kalau ke itu baru jalurnya benar, karena Panlih hanya bertugas menerima, melakukan akan pemilihan, kemudian menetapkan, tidak ada lagi,” jelasnya. (SUDUR/DIK)