SUMENEP, koranmadura.com – Anggota DPR RI Dapil XI Madura, Jawa Timur, Slamet Ariyadi turut angkat bicara soal pemberitaan salah satu media online di Sumenep yang diduga mencemarkan nama baik Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep.
Slamet Aryadi mengaku sangat menyayangkan pemberitaan salah satu media online yang terkesan memojokkan PMII, dan tidak memgedepankan asas praduga tak bersalah sesuai kode etik jurnalistik.
“Saya sebagai kader PMII sangat menyangkan adanya oknum media yang kurang mengerti tentang kode etik jurnalistik,” kata Slamet Ariyadi, kepada sejumlah awak media, Selasa, 1 Februari 2022.
Karena dugaan pencemaran nama baik institusi oleh salah satu media itu sudah masuk ranah hukum, dia berharap aparat kepolisia profesional dan cermat kasus tersebut.
“Kami berharap pihak penegak hukum lebih cermat dan profesional dalam menangani kasus indikasi pencemaran nama baik organisasi ini,” ujar anggota Komisi IV DPR RI itu.
“Saya juga berharap agar sahabat-sahabat PMII di Sumenep terus mengawal persoalan ini dengan tetap mengedepankan asas hukum yang berlaku,” kata alumni PMII Universitas Trunojoyo Madura itu, lebih lanjut.
Sekadar diketahui, media online itu sudah dilaporkan PC PMII Sumenep ke poliai terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan PC PMII Sumenep itu diterima pihak kepolisian dengan surat tanda terima laporan polisi bernomor: LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Saat menyampaikan laporan, PC PMII Sumenep didampingin oleh puluhan alumni dan kader organisasi tersebut ke Mapolres Sumenep, serta sejumlah penasihat hukumnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM