SAMPANG, koranmadura.com – Pengembangan sektor pertanian dalam pemenuhan kebutuhan pangan berjangka panjang di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ternyata masih akan dilakukan inventarisasi. Bahkan adanya penyusutan lahan produktif pertanian akibat proses pengembangan sektor pembangunan juga belum diketahui data rilnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Kabupaten Sampang, Suyono menyampaikan, keberadaan lahan produktif pertanian di Kabupaten Sampang meliputi lahan sawah, Irigasi dan lahan tadah hujan dengan luasan keseluruhan yaitu kurang lebih 2.886,7 hektar. Selain itu pula, ada lahan tegal 78 ribu hektar.
“Terus terang kami tidak punya data ril untuk alih fungsi lahan. Karena yang punya data lengkap itu ada di Kantor Pertanahan. Kami belum mempunyai catatan khusus untuk itu,” katanya, Rabu, 23 Februari 2022.
Lanjut Suyono menyatakan bahwa, lahan produktif pertanian tidak mengalami penyusutan. Akan tetapi pihaknya membenarkan adanya sedikit alihfungsi namun tidak besar. Sehingga pihaknya saat ini melakukan inventarisasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diperuntukan sampai 20 tahun ke depan untuk Kabupaten Sampang.
“Kurang lebih 30 ribu hektar akan masuk LSD yang nantinya untuk dijadikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). LP2B ini yang masih perlu beberapa tahapan untuk diperdakan. Baru 2021 kemarin kami melakukan inventarisasi jumlah ril lahan dan jumlah lahan yang dilakukan penanaman. Sehingga nantinya persyaratan untuk LP2B bisa dilakukan pencatatan,” jelasnya.
Menurut Suyono, dari jumlah lahan seluas 30 ribu hektar yang tersebar di 14 Kecamatan tersebut masih akan dilakukan pendataan kembali untuk dimasukan ke dalam persyaratan LP2B.
“Syarat-syaratnya yaitu merupakan lahan irigasi minimal luas hamparan 5 hektar dan ada beberapa syarat lainnya seperti tidak boleh dialihfungsikan untuk tanaman apapun selain tanaman pangan,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)