SAMPANG, koranmadura.com – Pengungkapan gembong narkoba jaringan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih belum sepenuhnya terungkap.
Pasca penggagalan warga Jember untuk membawa barang haram narkotika jenis sabu seberat 103,10 gram di wilayah Kecamatan Ketapang usai bertransaksi di jalan Raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, belum juga mengungkap pelaku diduga bandar sabu yang menjual di daerah Pantura Kabupaten Sampang.
“Masih pendalaman, masih dikejar,” ujar Kapolres Sampang, AKBP Arman.
Disinggung soal identitas penjual sabu seberat 103,10 gram, AKBP tetap menegaskan bahwa masih dilakukan pendalaman. Namun begitu pihaknya menyampaikan, dengan digagalkannya warga Jember yang membawa sabu ke luar Madura disebutkan telah menyelamatkan banyak orang.
“Keberhasilan tim dalam menggagalkan barang bukti sabu sedemikian banyak, itu bisa menyelamatkan ratusan sampai ribuan orang untuk menggunakan barang haram itu,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, warga Jember inisial KAM (45) yang diamankan bersama tiga orang lainnya yakni A, R, S, usai digelar perkarakan oleh Polres Sampang, ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 103,10 gram.
Sedangkan ketiga orang lainnya hanya dijadikan saksi untuk pemeriksaan dan pendalaman dalam kasus narkoba tersebut. Muhlis/ROS/VEM