SUMENEP, koranmadura.com – Seorang warga di Desa Sapeken, Kecamatan/Pulau Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abd. Muid harus berurusan dengan aparat kepolisian terkait kasus tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing).
Abd. Muid dibawa ke kantor polisi setempat dari tengah laut saat menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Selangan, antara Pulau Saur dan Pulau Saebus, Desa Saur Saebus, Minggu, 6 Februari 2022, kemarin.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, Minggu kemarin sekitar pukul 08.00 WIB., pada saat salah satu anggota Polsek Sapeken Moh. Ali Ma’ruf melaksanakan tugas patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di perairan tersebut ada sebuah perahu sedang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Setelah mendapat infornasi, Moh. Ali Ma’ruf lalu melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sapeken. “Selanjutnya Kapolsek Sapeken memerintahkan Moh. Ali Ma’ruf ini, bersama Ps. Kanit Intelkam, untuk mendatangi perairan Pulau Saur Saebus itu,” kata Widi.
Perintah itu pun dijalankan. Setelah masuk ke Perairan Saur Saebus, dua anggota polisi itu, dari jarak agak kejauhan, melihat sebuah perahu yang mencurigakan. Keduanya lalu mendekat dan meminta juru mudi agar menepikan perahu dimaksud.
“Setelah menepi selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap perahu tersebut dan ditemukan barang bukti berupa bahan peledak dan hasil tangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak,” ujar dia, lebih lanjut.
Dari hasil introgasi awal diketahui bahwa, juru mudi sekaligus pemilik perahu diketahui bernama Abd. Muid. Menurut Widi yang bersangkutan juga mengakui barang bukti yang telah diamankan adalah miliknya, dan telah menggunakan bahan peledak tersebut untuk menangkap ikan.
“Selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sapeken untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” papar Widi, menambahkan. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)