SAMPANG, koranmadura.com – Seorang tahanan Narkoba atas nama Nawahi bin Samidin (40) Warga Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, yang diduga kabur melewati pos penjagaan sisi belakang Rutan Klas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, ternyata seorang residivis serta menjalani hukuman sel khusus di dalam rutan karena melakukan pelanggaran.
Kepala Rutan Klas IIB Sampang, Gatot Tri Rahardjo saat pers rilis menceritakan, kronologi kaburnya tahanan tersebut diperkirakan terjadi di atas pukul 01.00 wib, Senin dini hari, usai para petugas melakukan pengecekan atau kontrol para tahanan.
“Dari hasil laporan, jika dilihat dari jam kontrol yaitu pukul 01.00 wib dini hari yaitu selesai kontrol. Berarti diperkirakan tahanan kabur ini sekitar pukul 02.00-04.00 wib pagi,” jelasnya, Selasa, 15 Februari 2022.
Lanjut Gatot menyatakan, tahanan yang kabur ini hanya menggunakan alat seadanya yaitu dua batang gagang sikat gigi yang sudah dimodifikasi untuk mengeruk dinding tembok dan membobol gembok serta tali yang terbuat dari sobekan sarung yang sudah diikat sedemikian rupa yang dijadikan sarana untuk turun melewati tembok belakang di bagian pos penjagaan rutan.
“Tembok di sini sudah tau sendiri kan, di belakang masih ada bok terus ada segitiga di atas juga untuk dijadikan panjatan. Untuk tinggi temboknya yaitu tidak lebih dari 3 meter dan kawatnya sudah tidak memadai. Padahal standarnya tinggi tembok itu 6 meter,” paparnya.
Dengan peristiwa kaburnya tahanan itu, Gatot mengaku meminta maaf kepada masyarakat. Bahkan dari peristiwa itu pula, fasilitas rutan akan dilakukan pembenahan di antaranya akan dilakukan peninggian tembok setinggi 6 meter.
“Inilah risiko pekerjaan kami. Saya sebagai kepala Rutan Sampang memohon maaf kepada masyarakat semuanya. Dengan kejadian ini, kami akan berbenah dan instropeksi terhadap kejadian yang sudah ada dan semoga tidak terjadi lagi,” sesalnya. (MUHLIS/ROS/VEM)