SUMENEP, koranmadura.com – Kementerian Perdagangan RI memberlakukan kebijakan baru terkait harga minyak goreng. Mulai hari ini, Selasa, 1 Februari 2022, pemerintah memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga kemasan premium.
Berdasarkan jenisnya, berikut HET minyak goreng yang mulau berlaku hari ini yakni: minyak goreng curah Rp11.500 per liter; minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter; dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Menanggapi pemberlakuan kebijakan tersebut, salah seorang penjual minyak goreng di salah satu pasar tradisional di Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku akan menjual minyak sesuai dengan harga yang diberikan pabrik.
“Kalau saya tergantung dari pihak pabrik. Kalau pabrik menurunkan harga, saya sebagai pedagang kecil, akan ikut menurunkan harga. Kalau pabrik tidak menurunkan harga, ya, tetap. Masak saya mau menjual rugi,” kata Faisal.
Sekadar diketahui, harga minyak goreng curah di pasar tradisional Sumenep, per 31 Januari 2022, masih cukup tinggi, yaitu Rp18 ribu per kilo gram di tingkat agen. Harga tersebut sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir.
Sementara minyak goreng kemasan harganya masih bervariasi/ belum satu harga Rp14 ribu perliter sesuai ketentuan pemerintah sebelumnya. Bahkan salah satu merk masih dijual Rp16.800. FATHOL ALIF/ROS/VEM