SUMENEP, koranmadura.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaporkan salah satu media online dalam kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi ke Polres setempat, Senin, 31 Januari 2022, kemarin.
PC PMII Sumenep memiliki alasan tersendiri, mengapa melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi oleh media online tersebut ke polisi, bukan ke dewan pers.
Baca: PC PMII Sumenep Laporkan Salah Satu Media Online, Ini Kata Polisi
Kuasa hukum PC PMII Sumenep Kamarullah mengatakan tidak melaporkan kasus tersebut ke dewan pers karena media yang dilaporkan pihaknya diduga kuat tidak terdaftar di dewan pers.
“Kenapa persoalan ini tidak dibawa ke dewan pers, karena media ini diduga kuat tidak terdaftar di dewan pers. Alamat dan susunan redaksinya saja tidak jelas,” ungkap pria yang juga Ketua Umum LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan itu.
Baca: PC PMII Sumenep Laporkan Salah Satu Media Online atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Organisasi
Sekadar diketahui, media online yang dilaporkan PC PMII Sumenep itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan PC PMII Sumenep itu diterima pihak kepolisian dengan surat tanda terima laporan polisi bernomor: LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Saat menyampaikan laporan, PC PMII Sumenep didampingin oleh puluhan alumni dan kader organisasi tersebut ke Mapolres Sumenep, serta sejumlah penasihat hukumnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)