BANGKALAN, koranmadura.com – Sejumlah masyarakat gabungan dari tiga kecamatan, yakni Socah, Kamal, dan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Kamis 24 Februari 2022.
Kedatangan mereka ingin menagih janji dan mempertanyakan tindak lanjut tuntutan pencabutan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah milik warga dan pecaton yang diklaim oleh PT PKHI (Perkasa Krida Hasta Indonesia) atau dulunya PT Semen Madura.
Salah seorang orator Abd. Hasin mengungkapkan bahwa pada tahun 1980, PT Semen Madura membeli tanah milik beberapa warga yang berada di tiga kecamatan tersebut. Namun, sebagian ada yang dibayar dan tidak. Selain itu, tanah milik desa juga ada yang diklaim.
“Sekitar 30 persen dari 470 hektare tanah milik warga yang belum dibayar tapi diklaim. Lalu, ada 5 persen tanah pecaton juga diklaim juga,” kata dia.
Namun, sejak tahun 2021 kemarin, PT PKHI yang mengaku besutan dari PT Semen Madura itu muncul dan mengklaim tanah yang sebagian tanah sudah dibuat usaha oleh warga sekitar. Hal itu, tentunya masyarakat sekitar dibuat kaget.
“Memang sudah ada yang bayar, ada yang tidak. Tapi yang dibayar ini misalnya, dalam aturan tertulis, jika selama 40 tahun tidak digunakan, maka masyarakat sekitar boleh memanfaatkan tanah itu,” tutur dia.
Hasin menyayangkan tindakan pihak BPN. Menurut pengamatannya, BPN tidak serius dalam menyelesaikan persoalan yang sedang terjadi tersebut. Jika tetap tidak ada perkembangan atas tuntutannya, dia mengancam akan demo lebih besar lagi.
“Kita tetap kawal sampai titik penghabisan, karena tanah yang diklaim oleh PT PKHI benar-benar milik warga. Semestinya BPN tak tutup mata dan segera cabut NIB” ujarnya.
Kasi Survei dan Pemetaan Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan, Balio Muryono mengaku belum ada tindaklanjut perihal pencabutan NIB. Selama tiga bulan, sejak awal didemo, jawabannya tetap, yakni dalam tahap verifikasi.
“Butuh konfirmasi dulu kepada pihak terkait dan pemerintah daerah setempat untuk lakukan pencabutan NIB,”ungkapnya.
Perihal kinerja yang dinilai lelet, pihaknya berdalih dalam pencabutan NIB tidak semudah membalikkan telapak tangan. Menurutnya prinsip kehati-hatian perlu didahulukan. BPN harus melakukan pemeriksaan dalam proses jual beli, apakah sah atau tidak.
“Kita sudah melakukan konfirmasi dari pihak PT PKHI. Tapi sampai saat ini belum ada tindaklanjut,” pungkasny. (MAHMUD/DIK)