SUMENEP, koranmadura.com – Komisi I DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan segera memanggil Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) Ltd., selaku salah satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Migas. Hal itu menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat nelayan dari Pulau Gili Raja, Kecamatan Giligenting, saat melakukan unjuk rasa, Senin, 7 Februari 2022.
“Yang akan kami panggil, pertama tentu SKK Migas sebagai regulator utama industri hulu yang diberi kuasa otoritas oleh negara di bisnis industri hulu, kedua adalah top manajemen HCML. Artinya forum yang akan kami gelar dipastikan oleh pejabat berwenang. Bukan hanya Humas yang tidak full mandat,” kata Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath.
Kemudian, dalam forum itu nantinya Komisi I juga akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan perjanjian masa lalu, antara pihak HCML dengan para nelayan serta pihak terkait lainnya.
“Saya bilang masa lalu, karena persoalannya enam tahun lalu. Saya kaget juga, kenapa masih ada problem yang tidak tuntas, sementara kegiatan industri sudah berjalan,” katanya.
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, pemanggilan kepada semua pihak terlibat itu bertujuan untuk mengonfirmasi validitas informasi yang disampaikan massa aksi bahwa, HCML tidak memenuhi tanggung jawabnya terhadap masyarakat nelayan di pulau Gili Raja, yaitu mengganti rumpon nelayan yang rusak atau hilang diduga akibat kegiatan siesmik.
“Sebab tidak mungkin kami langsung mengambil keputusan hanya berdasar informasi satu pihak. Artinya informasi yang kami terima akan diverifikasi. Karena itu, tadi sudah disampaikan, kami akan mengundang semua pihak pada hari Kamis,” ujar dia.
Sekadar diketahui, sebelumnya puluhan masyarakat nelayan dari Kepulauan Gili Raja, Kecamatan Giligenting, berunjuk rasa di depan kantor DPRD Sumenep.
Dalam aksinua, mereka menuding pihak HCML sejauh ini tidak menunjukkan komitmen dan keberpihakannya kepada masyarakat terdampak, khususnya para nelayan di pulau tersebut.
Salah satu hal yang mereka persoalkan ialah ganti rugi terhadap ‘rumpon’ nelayan yang hilang diduga akibat adanya kegiatan siesmik beberapa tahun lalu.
“Mengenai hal tersebut, kami sudah sampaikan kepada pihak perusahaan pada tahun 2016 lalu agar segera diganti. Tapi sampai sekarang tidak jelas ujung pangkalnya,” kata Sahrul.
Berdasarkan data mereka, setidaknya ada 120 rumpon milik nelayan yang hilang, masing-masing milik nelayan Gili Raja 70 dan milik nelayan Lobuk 50.
Sementara Manajer Regional Office and Relation HCML Hamim Tohari menyampaikan jauh sebelum beroperasi, HCML sudah menyelesaikan sejumlah kewajiban terhadap warga sekitar, termasuk nelayan, sejak 2016.
“Saat itu kami melaksanakan kegiatan uji teknis kondisi bawah laut selama 7 hari yang mengharuskan tidak adanya rumpon di sekitar area eksplorasi dan eksploitasi,” katanya.
Untuk itu, sambungnya, sebelum melakukan kegiatan pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan survey lokasi kegiatan dengan melibatkan saksi dari pemerintah setempat.
“Hasilnya adalah di lokasi kegiatan kami tidak memukan adanya rumpon, sehingga tidak ada rumpon yang dirusak atau dipotong. Saat ini di lapangan MAC belum ada kegiatan apa apa, karena masih dalam tahap perencanaan,” kata Hamim. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)