SAMPANG, koranmadura.com – Lepas dari pantauan, seorang narapidana (napi), Nawahi bin Samidin (40), warga Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, yang kabur dari Rutan Klas IIB Sampang, diduga melewati pos penjagaan bagian belakang.
Kepala Rutan Klas IIB Sampang, Gatot Tri Rahardjo mengatakan, bahwa aksi melarikan diri yang dilakukan napi narkoba diperkirakan dilakukan pada Senin dini hari, 14 Februari 2022.
“Untuk aksi melarikan diri yang pasti di atas pukul 01.00 WIB, karena petugas masih melakukan pengecekan. Jadi diperkirakan pukul 02.00 – 04.00 WIB,” ujarnya.
Baca: Duh, Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sampang: Masih Dilakukan Pencarian
Namun Gatot, sapaan akrabnya membeberkan, napi yang melarikan diri tersebut tengah menjalani hukuman dengan sel berbeda dengan para napi lainnya karena menjalani sanksi usai dinilai bersikap nakal atau melakukan pelanggaran.
“Dia diletakan di sel terpisah seorang diri dengan napi lainnya. Dan ketika hendak kabur, dia menjebol pintu sel dan nekat melarikan diri melalui pos penjagaan di belakang ketika kondisi tidak dijaga oleh petugas karena memang kekurangan personel,” ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut Gatot menegaskan, usai dilakukan olah TKP oleh pihak polisi, pihaknya telah membentuk tim bersama pihak kepolisian untuk melakukan pencarian. “Tim sudah melakukan pencarian,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)