PAMEKASAN, koranmadura.com – Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) PAW Wakil Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Fathor Rahman, fokus melakukan verifikasi faktual.
Verifikasi faktual untuk meneliti sekaligus mencocokkan berkas persyaratan yang telah diajukan dua calon Wabup Pamekasan, Fattah Jasin dan Agus Mulyadi.
Panlih juga akan melibat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan suap Fattah Jasin, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung, saat masih aktif sebagai Kepala Dishub Provinsi Jawa Timur.
“Untuk mengetahui bahwa Fattah Jasin terlibat suap atau tidak, Panlih akan mendatangi KPK, dugaan itu harus verifikasi faktual,” kata Fathor Rahman, Senin, 7 Februari 2022
Menurut Fathor, begitu ia disapa, jika hasil verifikasi faktual ke KPK menunjukkan Fattah Jasin tersandung kasus suap, maka ada kemungkinan dicoret sebagai calon Wakil Bupati Pamekasan.
Tahapan mencoret calon, kata Fathor, harus dirapatkan internal Panlih, Bamus, diputuskan dalam rapat paripurna bahwa calon ini tidak memenuhi syarat. Selanjutnya, paripurna terkait pendaftaran calon pengganti.
“Kami tidak bisa sembarang mencoret, ada Tatib dan kode etik, sebelum mencoret kita harus melalui tahapan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat sejumlah lembaga LSM melakukan demonstran ke kantor DPRD Pamekasan, mereka meminta sekaligus mendesak Panlih Cawabup Pamekasan, mencoret nama Fattah Jasin.
Ada dua alasan mereka menolak keberadaan Fattah Jasin, mendampingi Bupati Baddrut Tamam, pertama bukan putra daerah Pamekasan.
Kedua, Fattah Jasin, diduga terlibat kasus suap pengadaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung, saat masih aktif sebagai Kepala Dishub Provinsi Jawa Timur. (RIDWAN/ROS/VEM)